Jumat, 11 Maret 2011

EVALUASI PELUANG USAHA BARU

Penetapan Kelayakan Usaha Baru

Banyak dana telah dikeluarkan didalam memulai usaha baru dan juga yang mengalami kebangkrutan dalam satu atau dua tahun. Salah satu faktor yang menyebabkan kegagalan usaha baru adalah kendali wirausahawan.

Alasan utama kegagalan usaha baru adalah :

1. Pengetahuan pasar yang tidak memadai. Kelemahan ini termasuk juga kurangnya informasi mengenai potensi permintaan untuk produk, pangsa pasar yang bisa diharapkan secara realistis, dan metode distribusi yang memadai.
2. Kinerja produk yang salah. Sering sekali produk baru tidak berfungsi seperti yang disebutkan, disebabkan oleh terlalu cepatnya pengembangan produksi dan uji coba produk, atau kendali mutu yang tidak memadai.
3. Usaha pemasaran dan penjualan yang tidak efektif. Hasil yang buruk sering menunjukkan usaha promosi yang salah arah dan tidak memadai dan kurangnya kemampuan memecahkan masalah yang ada dalam penjualan, pelayanan atau kedekatan dengan pasar.
4. Tidak disadarinya tekanan persaingan. Usaha baru sering gagal karena wiraswastawan tidak memperhitungkan reaksi yang mungkin dilakukan pesaing, seperti potongan harga yang tinggi dan diskon khusus kepada kepada para pengecer.
5. Keusangan produk yang terlalu cepat. Daur hidup dari produk baru cendrung menjadi semakin pendek, pada banyak industri kemajuan teknologi begitu cepat sehingga produk baru cepat menjadi using sesudah ia diluncurkan.
6. Waktu memulai usaha baru tidak tepat. Pemilihan waktu yang salah untuk meluncurkan usaha baru sering menyebabkan kegagalan komersial. Produk baru mungkin diperkenalkan sebelum adanya keinginan riil pasar dan teknologi baru atau produk tersebut mungkin terlambat diperkenalkan di pasar, ketika minat konsumen mulai menurun.
7. Kapitalisasi yang tidak memadai, pengeluaran operasi yang tidak diprediksi, investasi yang berlebihan pada aset tetap dan kesulitan keuangan yang berkait. Masalah finansial tersebut merupakan salah satu penyebab kegagalan usaha baru.

Analisa Kelayakan Teknis

Untuk memulai kegiatan usaha, seseorang perlu melakukan perencanaan dan perhitungan dengan melakukan evaluasi terhadap kelayakan usaha. Kelayakan usaha mencakup perkiraan laba rugi perusahaan, perkiraan arus kas dan analisanya yang dibuat sebagai alat untuk memutuskan apakah suatu rencana usaha atau investasi usaha akan dilanjutkan atau dihentikan.

Menghitung kelayakan usaha penting juga untuk pertimbangan pihak penyandang dana atau Bank untuk menilai layak tidaknya diberikan pinjaman dana atas usaha yang akan didirikan. Materi dari suatu kelayakan usaha pada prinsipnya memuat empat aspek, yaitu aspek pemasaran, aspek teknis, aspek yuridis, dan aspek keuangan. Oleh sebab itu ada dua langkah penting didalam proses analisa kelayakan teknis:

(1) Identifikasi spesifikasi teknis penting.
Evaluasi gagasan usaha baru hendaknya dimulai dengan identifikasi persyaratan teknis yang kritis terhadap pasar dan karenanya perlu untuk memenuhi harapan dari pelanggan potensial. Persyaratan teknis yang paling penting adalah:
a. Desain fungsional dari produk dan daya tarik penampilanya.
b. Fleksibelitas, memungkinkan adanya modifikasi ciri luar dari produk untuk memenuhi permintaan konsumen atau perubahan teknologi dan persaingan.
c. Daya tahan bahan baku produk.
d. Bisa diandalkan, kinerja produk seperti yang diharapkan pada kondisi operasi normal.
e. Keamanan produk, tidak menimbulkan bahaya pada kondisi operasi normal.
f. Daya guna yang bisa diterima.
g. Kemudahan dan biaya pemeliharaan yang rendah.
h. Standarisasi melalui dihilangkannya suku cadang yang tidak perlu.
i. Kemudahan untuk diproduksi dan diproses.
j. Kemudahan untuk ditangani.

(2) Pengembangan dan Uji Coba Produk
Pengembangan dan uji coba produk termasuk juga studi rekayasa, uji laboratorium, evaluasi bahan baku alternatif, dan fabrikasi model dan prototip untuk uji lapangan. Untuk setiap tahap pengujian hasil negatif dan positif harus ditimbang dan dilakukan penyesuaian yang perlu.

Penilaian Peluang-Peluang Pasar

Para wirausahawan selalu membutuhkan informasi dan pengetahuan tentang pasar mereka. Tujuan dari pemasaran adalah memenuhi permintaan pelanggan. Riset pasar adalah pengumpulan pencatatan dan analisa secara sistematis atas informasi yang berkaitan dengan pemasaran dan jasa. Riset pasar dapat membantu; Menemukan pasar yang menguntungkan. Memilih produk yang dapat dijual. Menentukan perubahan dalam perilaku konsumen. Meningkatkan teknik-teknik pemasaran yang lebih baik. Merencanakan sasaran yang realistic.

Riset pasar juga dapat membantu :
1. Menemukan pasar yang menguntungkan
2. Memilih produk yang dapat dijual
3. Menentukan perubahan dalam perilaku konsumen
4. Meningkatkan teknik-teknik pemasaran yang lebih baik
5. Merencanakan sasaran yang realistik

Tiga aspek utama bagi riset pasar adalah :
1. Penelitian potensi pasar dan identifikasi pelanggan (pemakai) potensial
2. Analisa seberapa besar perusahaan baru tersebut bisa memanfaatkan potensi pasar
3. Penentuan peluang nyata pasar dan resiko-resiko melalui uji coba pasar

Analisa Potensi Pasar

Penelitian mengenai potensi pasar bagi usaha baru mungkin melibatkan penilaian subyektif dan pribadi; tidak selalu ilmiah. Keputusan membeli seseorang atau kelompok dipengaruhi oleh informasi harga, juga dipengaruhi oleh latar belakang kependudukan seperti sosial-ekonomi, keadaan geografis dan demografi. Berdasar pada kenyataan ini pelaku pasar harus memahami terlebih dahulu tentang segala sesuatunya. Oleh karena itu para pelaku pasar harus melakukan segmentasi atau pengelompokan pasar yang memungkinkan para pelaku pasar mengetahui gambaran tentang potensi pasar suatu daerah tertentu.

Untuk membantu para pelaku pasar dalam menentukan kelompok-kelompok pasar, dirancang suatu Sistem Analisis Segmentasi Potensi Pasar berdasarkan karakteristik konsumen menggunakan metode Pengelompokan dan Klasifikasi (Data Mining). Konsep ini dilakukan dengan cara mengelompokan berdasarkan kelompok dan klasifikasi karakteristik konsumen yang hampir sama.

Identifikasi Pasar Potensial

Langkah-langkah untuk mengidentifikasi dan mengestimasi potensi pasar dalah:

1) .Identifikasi pemakai akhir tertentu dari produk atau jasa.
2) Identifikasi segmen pasar pokok, yaitu:kategori pelangggan yang
relatif homogen.
3) Menentukan atau memperkirakan volume pembelian potensial dalam
tiap-tiap segmen pasar dan volume total dari segala segmen.
4) Estimasi Hubungan Harga (Biaya)-Volume.
Konsep teoritis mengenai hubungan antara tingkat harga tertentu dan tingkat penjualanya dikenal sebagai elastisitas harga permintaan. Elastisitas ini mengukur kepekaan pembelian terhadap harga. Jika penurunan kecil pada harga menyebabkan peningkatan besar pada volume produk yang dijual, elastisitas harga permintaan adalah tinggi. Jika perubahan besar pada harga menyebabkan perubahan kecil pada volume penjualan, permintaan dikatakan sebagai tidak elastis (inelastis).
5 ) Sumber Informasi Pasar.
Informasi yang diperlukan disini adalah informasi untuk mengestimasi peluang pasar dimasa sekarang dan yang akan datang dari usaha baru.
Dua pendekatan untuk memperoleh data-data tersebut adalah:
a. Mengadakan sigi yang secara spesifik dirancang untuk mengumpulkan informasi pada proyek tertentu. Informasi yang dihasilkan dengan cara ini adalah data primer.
b. Menemukan data-data yang relevan yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah, seperti Biro Pusat Statistik, Perbankan, Kadin, dan Biro Penelitian lainnya. Jenis informasi ini dinamakan data sekunder.
6) Peranan Uji Coba Pasar.
Uji coba pasar mensyaratkan penelitian secara seksama dan evaluasi oleh pelanggan potensial terhadap produk yang ditawarkan. Metode yang digunakan dalam uji coba pasar adalah dipamerkan dalam pameran perdagangan, menjual pada sejumlah konsumen terbatas dan menggunakan uji coba pasar dimana penerimaan calon pembeli bisa diamati dan dianalisis dari dekat.
Uji coba pasar juga memberikan kemungkinan peluang dalam pemasaran, distribusi dan pelayanan. Proses uji coba mungkin juga mengungkapkan kelemahan atau kekurangan yang memerlukan perubahan drastis atau bahkan munculnya gagasan usaha baru.
7) Studi Kelayakan Pasar.
Walaupun penilaian peluang pasar bagi usaha baru cendrung memakan
waktu, tugas yang rumit adalah perlu bagi wiraswastawan untuk
melakukan studi kelayakan pasar dari pada terjun kedalam usaha baru
tanpa persiapan terlebih dahulu.

Jawaban bagi pertanyaan berikut ini akan memudahkan perusahaan untuk mengidentifikasi pemakai potensial :

— Siapa yang merupakan pembeli potensial dari produk?
— Dimanakah pemakai potensial bertempat?
— Mengapa pelanggan potensial ingin membeli produk ini? Apa kebiasaan membeli mereka? Seberapa sering mereka membeli produk ini? Berapa jumlah rata-rata tiap pesanan?
— Berapa jumlah total permintaan produk ini? Berapa jumlah rata-rata tiap pesanan?
— Berapa jumlah total permintaan produk ini setiap bulannya atau setiap tahunnya?
— Bagaimana siklus permintaan?
— Bagaimana potensi pertumbuhan dari pasar ini?

Analisa Kelayakan Finansial

Merupakan landasan untuk menentukan sumber daya finansial yang diperlukan untuk tingkat kegiatan tertentu dan laba yang bisa diharapkan dengan analisa kelayakan financial. untuk usaha baru memerlukan pemilihan alternative untuk diterapkan melalui langkah-langkah:

• Analisa semua kewajiban finansial dan kebutuhan pengeluaran secara mendetail
• Proyeksi sumber daya finansial yang tersedia dan dana-dana yang akan dihasilkan dalam operasi perusahaan
• Penting untuk menentukan secara sistematis aliran masuk, aliran keluar operasional yang diantisipasi dan aliran kas netto untuk periode waktu tertentu
• Apakah ia akan menghasilkan pengembalian pada modal yang diinvestasikan yang memuaskan

Pendekatan analitis bagi masalah ini dipusatkan pada empat langkah dasar:

1. Penentuan kebutuhan finansial total dengan dana-dana yang dibutuhkan untuk operasioanal.
2. Penentuan sumber daya finansial yang tersedia serta biaya-biayanya, yaitu berupa pencarian sumber dana dan biaya modal.
3. Penentuan aliran kas dimasa depan yang bisa diharapkan dari operasi dengan cara analisis aliran kas pada selang waktu yang relative singkat, biasanya bulanan.
4. Penentuan pengambilan yang diharapkan melalui analisa pengembalian dari investasi.

Penilaian Kemampuan Organisasional

Setiap bisnis usaha membutuhkan orang-orang dengan berbagai jenis keterampilan dan bakat untuk bekerja sama mencapai tujuan organisasional.

1. Penentuan Kebutuhan Personalia dan Perancangan Stuktur Organisasi Awal Menentukan Kebutuhan Personalia melalui:
a. Analisa beban kerja yang diantisipasi dan berbagai aktivitas yang perlu
b. Mengelompokan aktivitas tersebut kedalam seperangkat tugas yang bisa ditangani individu secara efektif
c. Berbagi tugas dikategorisasikan untuk membentuk dasar dari struktur organisasi.

Berbagai aktifitas dikelompokkan kedalam tugas yang akan dilaksanakan pada posisi individu-individu. Tingkat kemampuan profesional, latar belakang pendidikan dan kwalifikasi lainya dispesifikasi bagi masing-masing posisi. Saling hubungan dari berbagai posisi, Perlu diperhatikan juga aspek–aspek perancangan organisasional seperti rentang pengendalian manajemen yang biasa diterima dan pemilahan fungsi lini dan staf.

2. Perbandingan kebutuhan dan Ketersediaan Personalia.
perbandingan personalia yang dibutuhkan adalah orang-orang yang berkualitas baik yaitu orang-orang dengan tingkat keterampilan dan bakat tinggi untuk dapat bekerjasama dalam mencapai tujuan-tujuan organisasional serta mampu mencari peluang dalam mengembangkan usaha.

Analisa Persaingan

Setiap bisnis usaha umumnya cenderung menghadapi dua jenis tekanan persaingan :

1. Persaingan langsung dari produk atau jasa yang identik dengan produk perusahaan itu pada pasar yang sama.
2. Tekanan tidak langsung dari barang subtitusi

Pendekatan pragmatis untuk menganalisa tekanan persaingan dipusatkan pada tiga tugas, yaitu : Identifikasi pesaing besar potensial ,Identifikasi berbagai strategi dan taktik yang digunakan pesaing dan dampak potensialnya terhadap operasi ventura yang direncanakan,Identifikasi keuntungan persaingan tertentu dari ventura yang direncanakan dan pengembangan strategi yang didasarkan pada penekanan pada keuntungan tersebut.

HAK GUNA PATEN

Yang dimaksud dengan paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.

Pengertian hak guna paten : pengaturan secara formal dalam suatu hubungan / cara bisnis, dimana perusahaan franchise (pemilik hak guna paten) memberi hak istimewa kepada franchisee (perusahaan pengguna hak guna paten), untuk menggunakan nama, logo, produk, prosedur operasi, dsb.

Penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi.

Penemu adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan.

Pemegang paten adalah penemu sebagai pemilik paten atau orang yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

Hak guna paten : persetujuan dimana perusahaan atau distributor tunggal dari produk yang mempunyai merek dagang memberikan hak eksklusif kepada perusahaan, distributor atau pengecer independen dengan imbalan pembayaran royalti dan menyesuaikan diri dgn prosedur operasi standar

Resiko Investasi Dalam Usaha Franchising

Perusahaan franchisee menghadapi resiko yang relatif lebih rendah (lebih terukur) dibebani dengan:

a. Pajak
b. pembayaran royalti
c. kurang bebas dalam pengelolaan/pengoperasian
d. perusahaan Franchisor (pemilik hak guna paten) mungkin bertindak sebagai penyalur tunggal dari beberapa perlengkapan

Jenis-jenis hak guna paten (franchise)
1. Franchise untuk mendistribusikan hasil produksi
2. Franchise yang menawarkan nama, citra, metode menjalankan usaha, dll
3. Franchise yang menawarkan jasa seperti agen pribadi, konsultasi pajak dan real estate

Langkah-langkah yang bisa diambil untuk menurunkan atau meminimisasi resiko investasi dalam franchising adalah :
1. Melakukan evaluasi diri
2. Meneliti franchise

Sebetulnya mana yang lebih menguntungkan dan aman bagi pemula di bidang wirausaha, merintis usaha sendiri atau membeli franchise? Memulai suatu usaha selalu dirasakan berat bagi semua orang, apalagi bagi mereka yang belum pernah melakukan atau berbisnis sebelumnya. Itulah sebabnya banyak orang yang kemudian mengambil jalan pintas dengan membeli franchise, dengan harapan tidak terlalu berat dan menakutkan dibandingkan memulai usaha sendiri. Sebenarnya, terdapat kelebihan dan kekurangan dari masing-masing usaha ini.

Kelebihan dari memilih franchise dibandingkan memulai usaha dengan merek sendiri, yaitu:

Pertama, yang bisa diharapkan dari sebuah franchise adalah “branding” alias nama besar yang sudah disandang oleh franchisor. Dengan nama besar yang sudah disandang oleh franchisor, diharapkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produk ataupun jasa yang diberikan sudah sangat tinggi. Sehingga, dapat dikatakan begitu buka toko sudah ada pembeli yang mengantri untuk masuk dan membeli dagangan Anda. Oleh sebab itu, hindari perusahaan yang di-franchise-kan yang belum mempunyai nama, baik itu nama bisnis atau usahanya, ataupun nama pemiliknya yang sudah dikenal masyarakat.

Kedua, untuk bisnis makanan, pastikan resep atau rasa yang sudah digemari oleh orang (khalayak ramai) dan teruji. Diharapkan ketika membuka toko itu, masyarakat sudah familiar dengan nama dan rasa dari makanan yang Anda jajakan, sehingga mereka tidak takut untuk mencoba. Banyaknya orang yang masuk ke toko akan meningkatkan penjualan, yang ujung-ujungnya akan meningkatkan pendapatan dan keuntungan. Oleh sebab itu, carilah franchise dimana rasa makanan yang ditawarkan sesuai dengan lidah kebanyakan orang.

Keuntungan terakhir yang bisa didapatan dari sebuah franchise adalah sistem kerja yang sudah standar atau sama dari satu toko ke toko lain. Sistem kerja yang sudah standar ini akan memudahkan karyawan Anda untuk melakukan pekerjaan dan memudahkan Anda sebagai pemilik usaha untuk melakukan kontrol terhadap kerja karyawan, karena sudah jelas tolak ukurnya.

Persetujuan Hak Guna Paten

Paten tidak diberikan untuk :

• Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan.
• Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
• Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.

Ada beberapa persetujuan dalam hak guna paten :

a. franchising : sistem pemasaran yang mencakup 2 pihak, yang terikat dalam perjanjian legal, dimana salah satu pihak di dalam kontrak yang menspesifikasikan metode yang harus diikuti dan dipenuhi pihak lain
b. franchising produk dan merek
c. franchising format : franchisee mendapat seluruh sistem pemasaran dan
petunjuk dari franchisor
e. master license/sebagai penerima izin utama : (perusahaan / pribadi bertindak sebagai agen penjual untuk menemukan franchisee baru

Berakhirnya paten

Suatu paten dapat berakhir bila :

• Selama tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya tahunan, maka paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.
• Tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan belas tersebut.

Hak menggugat

Jika suatu paten diberikan kepada orang lain selain daripada orang yang berhak atas paten tersebut, maka orang yang berhak atas paten tersebut dapat menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar paten tersebut berikut hak-hak yang melekat pada paten tersebut diserahkan kepadanya untuk seluruhnya atau untuk sebagian ataupun untuk dimiliki bersama.

Pemasaran Langsung

Pengertian pemasaran langsung : merupakan proses penyampaian pesan maupun produk kepada pelanggan, melalui berbagi media. Pemasaran langsung adalah bentuk promosi dengan cara memasarkan barang/jasa secara langsung agar mendapat tanggapan secara langsung juga dari para konsumen. Pemasaran langsung tidak harus bertatap muka secara langsung tetapi pemasaranya ditujukan secara langsung kepada seseorang. Pemasaran langsung ini bisa melalui penggunaan surat, telepon, faksimil, e-mail, dan alat penghubung nonpersonal lain untuk berkomunikasi secara langsung dengan atau mendapatkan tanggapan langsung dari pelanggan dan calon pelanggan tertentu.

Pemasaran langsung : aktifitas total dengan mana penjual mempengaruhi transfer barang dan jasa pada pembeli, mengarahkan usahanya pada pemerhati dengan menggunakan satu media atau lebih untuk tujuan mengumpulkan tanggapan melalui telepon, pos atau kunjungan dari calon pelanggan.

Meski terdapat berbagai bentuk pemasaran langsung seperti surat, pemasaran jarak jauh, pemasaran elektronik, dan sebagainya-semuanya memiliki empat sifat atau karakteristik sebagai berikut:

a.Nonpublik: Pesan biasanya ditujukan kepada orang tertentu, misalnya pengiriman surat via pos atau email, itu berarti yang mengetahui pesan tersebut hanya pihak terkait saja, public tidak mengetahui.
b.Disesuaikan: Pesan dapat disiapkan dan dirancang dengan sebaik-baiknya terlebih dahulu sebelum dikirimkan kepada orang yang bersangkutan agar ia tertarik.
c.Terbaru: Pesan dapat disiapkan dengan sangat cepat sesuai dengan kondisi terkini.
d.Interaktif: Pesan dapat diubah sesuai tanggapan orang yang berkaitan sehingga menimbulkan suatu komunikasi yang interaktif.

Teknik dalam pemasaran langsung :
a. kiriman pos langsung
b. telemarketing
c. penjualan door to door

Teknik alternatif pemasaran langsung :
1. Periklanan terklasifikasi
2. Periklanan display
3. Kiriman pos langsung
4. Katalog penjualan
5. Pemasaran tanggapan langsung media

Bentuk-Bentuk Kepemilikan Perusahaan

(1) PERUSAHAAN PERSEORANGAN

Seluruh modal dari perusahaan jenis ini hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehingga tanggung jawabnya pun dibebankan kepada satu orang saja, yaitu pemilik modal selaku pengusaha tunggal. Adapun orang lain yang terlibat dalam perusahaan ini hanya sebatas membantu pengusaha berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa.

Dalam hukum positif di Indonesia, tidak ditemukan satu pun aturan hukum yang mengatur secara khusus tentang perusahaan perseorangan ini. Menurut H.M.N. Purwosutjipto, bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada. Namun dalam dunia bisnis, masyarakat telah mengenal dan menerima bentuk perusahaan perseorangan ini. Pada umumnya masyarakat yang ingin menjalankan usahanya dalam bentuk perusahaan perseorangan ini menggunakan bentuk Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).

Kebaikan :
• Pemilik bebas mengambil keputusan
• Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
• Rahasia perus ahaan terjamin
• Pemilik lebih giat berusaha

Keburukan :
• Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
• Sumber keuangan perusahaan terbatas
• Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
• Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks

Ciri-ciri perusahaan perseorangan :
1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2. Pengelolaannya sederhana
3. Modalnya relative tidak terlalu besar
4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil

(2) FIRMA

Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.

Kebaikan :
• Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
• Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
• Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi

Keburukan :
• Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
• Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.

Ciri –ciri bentuk badan usaha firma :
a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak ter

(3) PERSEROAN KOMANDITER (CV)

Bentuk badan usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).

Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.

Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.

ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

Kebaikan :
• Kemampuan manajemen lebih besar
• Proses pendirianya relatif mudah
• Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
• Mudah memperoleh kredit

Keburukan :
• Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
• Sulit menarik kembali modal
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu

(4) PERSEROAN TERBATAS (PT)

Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.

Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp.50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.

Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
- PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
- PT-Fasilitas PMA
- PT-Fasilitas PMDN
- PT-Persero BUMN
- PT-Perbankan
- PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
- PT-Us aha Khusus

Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham

Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :

Kebaikan :
* Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
* Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan
saham baru
* Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
* Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena
pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
* Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau
pemegang saham.
* Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain
yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan

Keburukan :
* Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham
akan dikenak an pajak
* Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan
kepada pemegang saham
* Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar
dari CV
* Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan
Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Contoh : PT PERTAMINA, PT.Jasa Marga, PT. PLN, PT Asuransi Jiwasraya.

Go Publik

Perusahaan Go Public investasi menguntungkan. Apa manfaat go public menjadi perusahaan terbuka Tbk? Perusahaan Adaro Energy adalah perusahaan yang sedang hangat dibicarakan setelah melakukan IPO. Dengan melakukan IPO, perusahaan berubah dari perusahaan tertutup menjadi perusahan terbuka atau perusahaan tbk.

Kenapa perusahaan terbuka go public? 4 manfaat utama perusahaan go public:

• mendapatkan tambahan modal dari masyarakat investor
• membagi risiko usaha bisnis dengan para investor saham
• reputasi perusahaan menjadi lebih bonafit, karena sebelum go public perusahaan harus menjalani proses go public yang ketat terlebih dahulu
• perusahaan go public akan mendapatkan potongan PPh sebesar 5%
• Meningkatkan modal pasar perusahaan
• Memberikan likuiditas para pemegang saham sendiri
• Pemegang saham cenderung menjadi konsumen setia pada produk perusahaan
• Memungkinkan untuk pendiri melakukan diversifikasi usaha
• Memungkinkan masyarakat mengetahui nilai perusahaan dari kekuatan tawar menawar saham
• Mempermudah usaha pembelian perusahaan lain (Expansi) dengan mencari dana dari lembaga keuangan keuangan lain tanpa melepaskan saham

Banyak keuntungan perusahaan go public, tidak heran semakin banyak perusahaan private go public. Dengan berbagai keuntungan yang didapat, masa depan pasar modal investasi saham Indonesia cerah. Makin banyak pilihan investasi Indonesia.

Konsekwensi Perusahaan

• Proses GB membutuhkan pengorbanan waktu tenaga dan biaya
• Masuknya peserta baru, ikut mengambil bagian dalam kebijakan perusahaan
• Kewajiban untuk memenuhi keterbukaan infornmasi terus menerus (Continous Closure)
• Transformasi sikap dan tindak tanduk manajemen maupun pemegang saham pendiri Founder Share Holders untuk melakukan pembinaan hubungan dengan pemegang saham publik yang minoritas


Sumber:
- http://kapasktb.wordpress.com/2008/10/19/analisa-kelayakan-usaha/
- http://villasuitehome.blogspot.com/
- http://digilib.stikom.edu/detil.php?id=1185
- Wiratmo, Maskur. Pengantar Kewiraswastaan-kerangka dasar memasuki dunia bisnis. BPFE-Yogyakarta. Yogyakarta. 1996
- http://tedi.heriyanto.net/papers/paten.html
- Wikipedia.com
- www.slideshare.net
- www.sahaminvestasi.com

1 komentar:

  1. Saya Mrs mary pemberi pinjaman pinjaman pribadi, kami memberikan pinjaman pada tingkat 2%
    Apakah Anda membutuhkan pinjaman untuk membayar utang Anda?
    Anda membutuhkan pinjaman untuk memulai bisnis,
    pinjaman untuk membayar tagihan,
    Kami di sini untuk memberikan pinjaman dari jumlah apapun, hubungi kami melalui alamat perusahaan:
    maryharryloanfirm@gmail.com. Tuhan memberkati.

    BalasHapus