Kamis, 31 Mei 2012

ANALISA KREDIT

Analisis kredit merupakan penilaian terhadap suatu permohonan kredit (baik 
permohonan kredit baru, perpanjangan/pembaharuan, maupun restrukturisasi) layak 
atau tidak untuk disalurkan kepada Debitur.

 David K. Eitman menyatakan kedalaman analisis kredit dari Bank bervariasi satu
dengan yang lain. Jadi bergantung pada banyak faktor antara lain faktor persaingan,
faktor sumber daya manusia, kondisi umum ekonomi yang sering sukar diramalkan,
factor socio politics, factor psikologi yang mempengaruhi sikap debitur, factor
kemudahan dalam mengakses data umum dan lain sebagainya.
Analisis kredit sangat penting dalam proses perkreditan, karena proses ini akan
menentukan nasib kredit dikemudian hari, karena itu analisis kredit tidak hanya dapat
dianggap sebagai persyaratan prosedural, tetapi merupakan syarat mutlak.
Dengan adanya analisis kredit ini dapat dicegah secara dini kemungkinan
terjadinya default oleh calon debitur. Default adalah kegagalan nasabah dalam
memenuhi kewajibannya untuk melunasi kredit yang diterimanya (angsuran pokok)
beserta bunga yang sudah disepakati dan sudah diperjanjikan bersama.

Pemberian kredit dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, maka
Bank hanya boleh meneruskan simpanan masyarakat kepada nasabahnya
dalam bentuk kredit, jika ia betul-betul merasa yakin bahwa nasabah yang
akan menerima itu mampu dan mau mengembalikan kredit yang diterimanya.
Kredit pada awalnya mengarahkan fungsinya untuk merangsang kedua
belah pihak untuk tujuan pencapaian kebutuhan baik dalam bidang usaha
maupun kebutuhan sehari-hari. Pihak yang mendapatkan kredit harus
menunjukkan prestasi yang lebih tinggi pada kemajuan usahanya itu, atau
mendapatkan pemenuhan atas kebutuhannya. Adapun bagi pihak yang
memberikan kredit, secara material dia harus mendapatkan rentabilitas
berdasarkan perhitungan yang wajar dari modal yang dijadikan objek kredit,
dan secara spiritual mendapatkan kepuasan karena dapat membantu pihak lain
untuk mencapai kemajuan
 Jaminan Kredit yang diberikan nasabah kepada Bank hanyalah
merupakan tambahan, terutama untuk melindungi kredit yang macet akibat
suatu musibah. Akan tetapi apabila suatu kredit diberikan telah dilakukan
penelitian secara mendalam, sehingga nasabah sudah dikatakan layak untuk
memperoleh kredit, maka fungsi jaminan kredit hanyalah untuk berjaga-jaga.
Oleh karena itu dalam pemberian kreditnya Bank harus memperhatikan
prinsip-prinsip pemberian kredit yang benar.
Artinya sebelum suatu fasilitas kredit diberikan maka bank harus
merasa yakin terlebih dahulu bahwa kredit yang diberikan benar-benar akan
kembali. Keyakinan tersebut diperoleh dari hasil penilaian kredit sebelum
kredit tersebut disalurkan. Penilaian kredit oleh Bank dapat dilakukan dengan
berbagai prinsip untuk mendapatkan keyakinan tentang nasabahnya.
Ada beberapa prinsip-prinsip penilaian kredit yang sering dilakukan
yaitu dengan analisis 5 C, yang terdiri atas15 :
1. Character, adalah sifat atau watak seseorang dalam hal ini adalah calon
debitur. Tujuannya adalah untuk memberikan keyakinan kepada Bank,
bahwa sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberikan kredit
benar-benar dapat dipercaya.
2. Capacity (capability), untuk melihat kemampuan calon nasabah dalam
membayar kredit dihubungkan dengan kemampuan mengelola bisnis
serta kemampuan mencari laba.
3. Capital, dimana untuk mengetahui sumber-sumber pembiayaan yang
dimiliki nasabah terhadap usaha yang akan dibiayai oleh Bank.
4. Collateral, merupakam jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang
bersifat fisik maupun non fisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah
kredit yang diberikan.
5. Condition, dalam menilai kredit hendaknya dinilai kondisi ekonomi
sekarang dan untuk dimasa yang akan datang sesuai sektor masingmasing.

 Beragam jenis kegiatan usaha mengakibatkan beragam pula kebutuhan
akan kebutuhan jenis kreditnya. Dalam praktiknya kredit yang ada di
masyarakat terdiri dari beberapa jenis, begitu pula dengan pemberian fasilitas
kredit oleh Bank kepada masyarakat. Pemberian fasilitas kredit oleh Bank
dikelompokkan kedalam jenis yang masing-masing dilihat dari berbagai segi.
Pembagian jenis ini ditujukan untuk mencapai sasaran atau tujuan tertentu
mengingat setiap jenis usaha memiliki berbagai karateristik tertentu. Secara
umum jenis-jenis kredit yang disalurkan oleh Bank dan dilihat dari berbagai
segi adalah :
1. Dilihat dari segi kegunaan
Maksud dari jenis kredit dilihat dari segi kegunaannya adalah untuk
melihat penggunaan uang tersebut apakah untuk digunakan dalam
kegiatan atau hanya kegiatan tambahan. Jika ditinjau dari segi kegunaan
terdapat dua jenis yaitu :
a) Kredit Investasi, yaitu kredit yang biasanya digunakan untuk
keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru di
mana masa pemakaiannya untuk suatu periode yang relative lebih
lama dan biasanya kegunaan kredit ini adalah untuk kegiatan
utama suatu perusahaan .
b) Kredit Modal Kerja, merupakan kredit yang digunakan untuk
keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Contoh
kredit modal kerja diberikan untuk membeli bahan baku,
membayar gaji pegawai atau biaya lainnya yang berkaitan dengan
proses produksi perusahaan.
2. Dilihat Dari Segi Tujuan Kredit
Kredit jenis ini dilihat dari tujuan pemakaian suatu kredit, apakah
bertujuan untuk diusahakan kembali atau dipakai untuk keperluan
pribadi. Jenis kredit dilihat dari segi tujuannya adalah :
a) Kredit Produktif , kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha
atau produksi atau investasi. Kredit ini diberikan untuk
menghasilkan barang atau jasa. Artinya kredit ini digunakan untuk
diusahakan sehingga menghasilkan suatu baik berupa barang
maupun jasa.
b) Kredit Konsumtif., merupakan kredit yang digunakan untuk
dikonsumsi atau dipakai secara pribadi. Dalam kredit ini tidak ada
pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan, karena memang
untuk digunakan atau dipakai oleh seseorang atau badan usaha.
c) Kredit Perdagangan, merupakan kredit yang digunakan untuk
kegiatan perdagangan dan biasanya untuk membeli barang
dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan
barang dagangan tersebut. Kredit ini sering diberikan kepada
supplier atau agen-agen perdagangan yang akan membeli barang
dalam jumlah tertentu.
3. Dilihat Dari Segi Jangka Waktu
Dilihat dari segi jangka waktu, artinya lamanya masa pemberian kredit
mulai dari pertama sekali diberikan sampai masa pelunasannya, jenis
kredit ini adalah :
a) Kredit Jangka Pendek, Kredit ini merupakan kredit yang memiliki
jangka waktu kurang dari satu tahun atau paling lama satu tahun
dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja.
b) Kredit Jangka Menengah, jangka waktu kreditnya berkisar antara
satu tahun sampai dengan tiga tahun, kredit jenis ini dapat
diberikan untuk modal kerja.
c) Kredit jangka Panjang, merupakan kredit yang masa
pengembaliannya paling panjang yaitu diatas tiga tahun atau lima
tahun. .
4. Dilihat dari segi jaminan, maksudnya adalah setiap pemberian suatu
fasilitas kredit harus dilindungi dengan suatu barang atau surat-surat
berharga minimal senilai kredit yang diberikan. Jenis kredit dilihat dari
segi jaminan adalah :
a) Kredit Dengan Jaminan, merupakan kredit yang diberikan dengan
suatu jaminan tertentu. Jaminan tersebut dapat berbentuk barang
berwujud atau tidak berwujud.
b) Kredit Tanpa Jaminan, yaitu kredit yang diberikan tanpa jaminan
barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan
melihat prospek usaha, karakter serta loyalitas calon debitur
selama berhubungan dengan Bank yang bersangkutan.
5. Dilihat Dari Segi Sektor Usaha
Setiap sektor usaha memiliki karateristik yang berbeda-beda, oleh karena
itu pemberian fasilitas kredit berbeda pula. Jenis kredit jika dilihat dari
sector usaha sebagai berikut :
a) Kredit Pertanian, merupakan kredit yang dibiayai untuk sektor
perkebunan atau pertanian rakyat.
b) Kredit Peternakan, dalam hal ini kredit diberikan untuk jangka waktu
yang relatif pendek.
c) Kredit Industri, yaitu kredit untuk membiayai industri pengolahan baik
untuk industri kecil, menengah atau besar.
d) Kredit pertambangan, yaitu jenis kredit untuk usaha tambang yang
dibiayainya, biasanya dalam jangka panjang, seperti tambang emas,
minyak atau tambang timah.
e) Kredit Pendidikan, merupakan kredit yang diberikan untuk
membangun sarana dan prasarana pendidikan atau dapat pula berupa
kredit untuk mahasiswa yang sedang belajar.
f) Kredit Profesi, diberikan kepada kalangan para professional seperti,
dosen, dokter atau pengacara.
g) Kredit Perumahan, yaitu kredit untuk membiayai pembangunan atau
pembelian perumahan.
h) Dan sektor-sektor usaha lainnya.

sumber:
Budi Untung, Kredit Perbankan di Indonesia, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2000
 Nani Triwahyuni.Pelaksanaan Pemberian Analisis Kredit.Skripsi.2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar